JALANMERAHTV -PADANG LAWAS- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan mengelar persidangan atas Perkara kasus Penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas)
Sidang digelar, Rabu (6/12/2023) di mulai pukul 14 35 Wib dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi, dipimpin Hakim Ketua Darma Putra Simbolon dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Nahot Manalu.
Sementara itu, persidangan kali ini, kasus yang terjadi pada 29 April 2023, dengan Terdakwa inisial JTP dan SP, diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) Angka 1 atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUH Pidana.
Terpantau, dalam persidangan tersebut, Saksi yang memberikan keterangan dari Korban Dekron Sihotang yakni Imam Mahdi Tanjung.
Saksi ini, menjelaskan peristiwa pada Jumat 29 April 2023 sekitar pukul 15 00 Wib di Tengah Perjalanan menuju Ladang di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Sedangkan, Saksi dari Terdakwa JTP dan SP yakni Osmar Sihombing alias Sihombing juga menerangkan peristiwa yang sama.
Sedangkan, sesuai Surat Kasi Pidum Kejari Palas Nomor: B 2172/L.2.36.3/Eoh.2/11/2024, Saksi lainnya dalam kasus Ismail, Eli Hakim Simanjuntak, Hasan Basri dan Poniman Situmorang.
Sidang terlihat berjalan dengan aman kondusif, untuk agenda berikutnya masih mendengarkan keterangan Saksi persidangan yang akan digelar pada Senin 11 Desember 2023 mendatang.
Di luar Persidangan, Aktifis Masyarakat Darwin S Rambe SP, menyampaikan terkait persoalan persidangan, tampaknya masih berjalan normatif, Dia melihat tindakan kekerasan yang terjadi di Kali Kapuk Sungai, tak perlu terjadi serta Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kita meminta kepada Hakim untuk bertindak seadil-adilnya serta objektif terhadap perkara ini," tuturnya.
"Kami dari Aktifis Masyarakat yang menyoroti persoalan ini akan memberikan dukungan moral kepada pihak Kejari Palas, kita akan menggelar aksi damai, sebagai wujud dukungan terhadap penegakan hukum," pungkasnya.*(Dr)