JALANMERAHTV -SAMPANG- Kepolisian Resort (Polres) Sampang-Madura Jawa Timur (Jatim), selama periode bulan November mencetak keberhasilan ungkap kasus tindak kriminal dan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 22 kasus.
Catatan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andrik Soejarwanto kepada sejumlah awak media menjelaskan, jumlah 22 kasus ini dengan rincian 6 kasus tindak kriminal dan 16 kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah pelaku berjumlah 24 tersangka.
"Catatan 22 kasus yang berhasil diungkap meliputi dari 6 kasus tindak kriminal dan 16 kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah total pelaku 24 tersangka," urainya Edi di sela-sela konferensi pers, Selasa (05/12/2023).
Iptu Edi Eko Purnomo yang manta KBO Narkoba juga mantan Kapolsek Sreseh mengungkapkan bahwa 6 kasus tindak kriminal diantaranya 2 kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah 3 orang tersangka.
Sedangkan untuk kasus senjata tajam berjumlah 2 orang tersangka, untuk kasus penipuan 1 orang tersangka dan kasus pencurian 1 orang tersangka,ungkapnya menambahkan kan.
Dijelaskan, untuk TKP kasus pada pencabulan yang terungkap di Desa Gunung Maddah dan wilayah Sampang kota,terangnya Iptu Edi.
"Sedangkan untuk kasus sajam, TKPnya di Ketapang dan kasus pencurian TKPnya di wilayah dalam kota, tepatnya di Polagan," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto menambahkan, dari 16 kasus narkoba yang terungkap, ada 17 tersangka, 1 diantaranya residivis.
"TKP dari kasus Narkoba ini diantaranya di Kecamatan Sampang kota, Tambelangan, Sokobanah, Banyuates dan Pangarengan," sebutnya pada awak media.
Iptu Andrik Soejarwanto yang merupakan mantan Kapolsek Omben ini memgatakan dari 17 tersangka, 8 orang sebagai pengedar, 7 kurir dan 2 konsumen.
Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan di Mapolres Sampang sebanyak 29,44 gram jenis sabu-sabu," pungkasnya. (Top/ana)