Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Direkam, Polres Sampang Tangkap Seorang Pemuda Tanggung


JALANMERAHTV -SAMPANG- Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pria 17 tahun asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Madura.

Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriyono melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan AA 17 tahun, pria asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari rabu (06/12) malam.

Penangkapan terhadap AA pada Rabu (06/12) malam dirumahnya, AA diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kata Iptu Edi saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (08/12).

 Penangkapan terhadap pelaku AA atas perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur oleh Unit PPA Sat reskrim dibenarkan oleh Iptu Edi pada sejumlah awak media.

Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari Senin 14 Desember 2023 pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari Selasa (05/12) sore, sebutnya.

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari Rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik Sampang.

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ana/top)

IKLAN DALAM POS