JALANMERAHTV -PAMEKASAN- Tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan,yang diungkap oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan,Jumat 12/1/2024.
Diketahui, dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh 3 tersangka yakni inisial M 26 tahun Dan FA 36 tahun merupakan warga asal Dusun Dumpol Desa Campor, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sedangkan tersangka MH 36 tahun warga Dusun Co Gunung Bawah, Desa Waru Timur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dengan TKP yang berbeda,ujarnya Kapolres Pamekasan kepada awak media.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/599/X/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Oktober 2022, tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan M, FA dan MH diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kejadian itu kata AKBP Dani mengatakan tepatnya pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 wib satu unit SPM jenis Honda Beat warna pink milik W warga Jalan Teja Timur Pamekasan hilang di garasi rumahnya.
"SPM Honda Beat tersebut berwarna Pink dengan Nopol M -2287-AR milik korban (W) hilang didalam garasi rumahnya,"ujarnya Kapolres Pamekasan.
Melihat kendaraannya didalam garasinya hilang, korban bergegas melaporkan ke SPKT polres Pamekasan. Setelah menerima laporan itu pihak Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP, terangnya.
Setelah dilakukan olah TKP, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka M dan FA, kedua tersangka kemudian diminta keterangan oleh Unit pidum satreskrim. Hasil pengembangan dan penyidikan tersebut kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang salah satunya di garasi korban W.
Hasil curian SPM tersebut akhirnya dijual kepada MH warga Waru Timur sekira pada bulan Desember 2022,ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Dani menambahkan, berdasarkan informasi tersebut di rumah orang tua MH di Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep pada 5 Januari 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap MH di rumah orang tuanya.
Saat dilakukan pemeriksaan MH menjelaskan sekira bulan Desember 2022 barang bukti SPM tersebut sudah dijual kepada orang lain berinisial R warga Dusun Pancoran, Desa Sumber Waru Kecamatan Waru Pamekasan,usai pemeriksaan tersangka MH dilakukan penahanan lantaran tersangka penadahan hasil curian,tandasnya.
Tak hanya disitu, usai menerima keterangan dari tersangka MH, Tim Opsnal Satreskrim mendatangi rumah R, setibanya dirumah R Satreskrim hanya menemukan Barang Bukti tersebut sedangkan untuk R sendiri telah melarikan diri,sebutnya.
Pasal yang disangkakan atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan tersangka M dan FA dalam Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP.
Sedangkan tersangka MH melakukan tindak pidana penadahan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan pencurian dengan Pasal 480 ke-1e Jo Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP.
Sementara tersangka R saat ini masih dalam pencarian,pungkasnya. (ana/cat)