JALANMERAHTV -PAMEKASAN- Pria inisial (I.N) asal Pasuruan, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh Polres Pamekasan karena menjadi tersangka pengedaran narkoba jaringan nasional, yakni Sumatra, Jawa, Jakarta, dan Madura.
Tersangka ditangkap Satresnarkoba sekitar pukul 12.30 wib di dalam rumah Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan pada hari senin 8 Januari 2024.
Barang bukti berupa 6 poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih berhasil diamankan. Barang tersebut diduga Narkotika gol 1 jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, pelaku ditangkap anggota penyidik karena telah kedapatan menguasai 5 (lima) poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada di dalam tas slempang warna hitam di lantai depan pelaku. Kemudian, 1 (satu) poket plastik klip kecil berada di dalam bungkus rokok merek envio kretek.
"Dengan kejadian tersebut pelaku diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan modus operandi yaitu jaringan antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta, Madura," ungkapnya, Rabu (17/01/2024).
"Tersangka I.N melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009," lanjutnya.
Kapolres Dani mengatakan, Inisial I.N terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Tak lupa, Dani juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan menjauhi bahkan memerangi barang haram seperti narkoba jenis apapun.
"Mari kita sama-sama menjauhi diri dari narkoba, apabila menemukan penggunaan atau pengedaran narkoba, saya harap masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat," pungkasnya.(dewa/ana)