Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Bagi-bagi Uang Gus Miftah, H Her Berbuntut Pemanggilan Di Bawaslu Pamekasan


JALANMERAHTV -PAMEKASAN- Sebuah video Gus Miftah yang viral di berbagai media sosial bagi - bagi uang di gudang sultan Madura H her pada kamis 28/12/2023 bulan lalu menuai banyak persepsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ke datangan Gus Miftah ke Madura untuk memenuhi janjinya untuk bersilaturahmi ke H. Khairul Umam yang biasa di sebut (H. Her) kerena sebelumnya ketemu di Surabaya dan berjanji akan sowan ke Madura untuk menemui H.Her.

H.Her akan di panggil banwaslu pada Sabtu (06/01/2024) untuk di mintai keterangan terkait viral nya video Gus Miftah bagi-bagi uang.

Menurut H.khairul Umam (H.her ) pemberian uang itu spontanitas aja dan gak ada unsur apapun uang tersebut di berikan ke Gus Miftah untuk membagi bagikan uang kepada karyawan dan masyarakat, karena saya sudah biasa dan hampir setiap hari membagi bagikan uang kepada karyawan dan masyarakat.ujarnya H. Her 

Namun pada waktu kemarin itu pas banget dengan kehadiran Gus Miftah bersilaturrahmi ke Gudang H. Her, sebelum bersilaturrahmi ke pesantren yang lain di Madura namun waktu senggang H.Her memanfaatkan momen bersapa langsung kepada masyarakat sekitar di Kabupaten Pamekasan dan memberikan sebagian rezekinya kepada masyarakat.

Terkait dengan adanya video tersebut jangan di tafsirkan dengan hal -hal yang berburuk sangka,  bagi- bagi uang kepada masyarakat murni pribadi bukan uang politik karena uang tersebut bukan dari gus miftah atau uang partai melainkan uang pribadi dari H.Her hanya saja kebetulan ada Gus Miftah sehingga uang tersebut di salurkan melalui gus miftah.

Dari dulu H.her sebelum ke datangan Gus Miftah sudah biasa bagi-bagi uang kenapa hanya sekarang yang mau di persoalkan Kalau uang itu dari pribadi H. Her bukan dari uang partai jadi di mana letak pelanggaran tersebut ?, ungkapnya. (ana)

IKLAN DALAM POS