jalanmerahtv.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP), dihari kedua penggeledahan pada kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pertanahan PUPR - PKPP Provinsi Riau.(21/01/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada media mengatakan Penggeledahan ini terkait Penyidikan perkara Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dalam penggeledahan hari ini tim penyidik menyita barang - barang elektronik, termasuk hp, dan sejauh ini tim KPK tidak melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut,"tulisnya melalui pesan singkat.**