Keterangan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugianto kepada wartawan jalanmerahtv.com, "KPK melakukan penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Propinsi Riau. Dari kegiatan tersebut Penyidik menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP)," ujarnya Selasa (21/1/25) melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Selain itu Jubir KPK Tessa juga mengatakan bahwa dalam perkara ini sudah ditetapkan lima orang tersangka.
"Sudah (penetapan tersangka,red), YN : Penyelenggara Negara, dan GR, TC, ES, NR : Swasta," tambah tulisan Tessa.
Untuk diketahui bahwa proyek flyover ini dikerjakan pada tahun anggaran APBD Riau 2018 silam, yang mana diketahui bahwa Kepala Bidang Binamarga (BM) Dinas PUPRPKPP Riau saat itu dijabat Yunannaris.
Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*(Vila)