Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Dugaan Korupsi Flyover, KPK Tetapkan YN Mantan Kabid Binamarga Dinas PUPR Riau Tersangka

Screenshot-2025-01-21-20-52-29-96-40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari Senin 20/1/25 hingga Selasa 21/1/25, terus melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKPP Riau. Hingga saat ini diketahui bahwa penggeledahan tersebut dalam perkara dugaan korupsi proyek Flyover di simpang Jalan T. Tambusai (Nangka) dan Jalan Soekarno Hatta (Arengka 1) tepatnya di depan Mall SKA Pekanbaru, Riau.

Keterangan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugianto kepada wartawan jalanmerahtv.com, "KPK melakukan penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Propinsi Riau. Dari kegiatan tersebut Penyidik menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP)," ujarnya Selasa (21/1/25) melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Selain itu Jubir KPK Tessa juga mengatakan bahwa dalam perkara ini sudah ditetapkan lima orang tersangka.
"Sudah (penetapan tersangka,red), YN : Penyelenggara Negara, dan GR, TC, ES, NR : Swasta," tambah tulisan Tessa.

Untuk diketahui bahwa proyek flyover ini dikerjakan pada tahun anggaran APBD Riau 2018 silam, yang mana diketahui bahwa Kepala Bidang Binamarga (BM) Dinas PUPRPKPP Riau saat itu dijabat Yunannaris.

Selain itu, Tessa juga mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*(Vila)

IKLAN DALAM POS