jalanmerahtv.com, Pekanbaru - Kepala Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar berinisial JK menghadiri pemeriksaan Penyidik Polres Kampar terkait Laporan warganya Zepri Pandela, S.IP atas dugaan Diskriminasi SARA, pada Senin (06/01/2025).
Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Roy Sandi membenarkan pemeriksaan terhadap Kades Sekijang JK oleh Penyidik Reskrim Polres Kampar terkait Dugaan Diskriminasi SARA, dan untuk selanjutnya akan diberikan SP2HP kepada Pelapor.
"Iya benar, Kades JK kemaren dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan Zepri, dan selanjutnya akan di kirimkan Sp2Hp, untuk penyelidikan selanjutnya,"ujar Ipda Roy Sandi saat dihubungi media melalui selulernya.
Diberitakan sebelumnya disejumlah media, Kepala Desa SeKijang Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar inisial JK dilaporkan atas dugaan Diskriminasi SARA oleh seorang warga Zepri Pandela, SIP ke Polda Riau pada 3 September 2024, kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar.
Zepri Pandela, SIP yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar menjelaskan kejadian dugaan Diskriminasi SARA ini bermula saat dirinya selaku Ketua Ormas Laskar RMRB Kampar berserta jajaran mengusut, menginvestigasi serta melaporkan Dugaan Penggelapan Lahan Hak Milik Masyarakat, yang melibatkan Pemerintah Desa SeKijang seluas 252 Hektar pada Juni 2024 silam, namun kejadian yang tidak menyenangkan dialaminya saat Kades SeKijang yang menjabat saat ini JK secara sengaja dan di depan masyarakat banyak mengucapkan kata - kata mendiskriminasi Suku Minang, sambil memukul meja, bukti rekaman sudah diserahkan ke Penyidik Polres Kampar.**putra.