jalanmerahtv.com, PEKANBARU- Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, pengacara Edo Rendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetetapkan Hari Dharma, Kepala BPBD Rohil sebagai tersangka korupsi dana Bimtek dan SPPD TA 2022, bersama Edo Rendra dan Samsinar.
Hal ini karena berdasarkan bukti - bukti yang ada, Hari Dharma selaku Pengguna Anggaran kegiatan tersebut diduga mengetahui bahwa kegiatan Bimtek ke Medan tersebut harusnya dilaksanakan pada tahun 2022 bukan di tahun 2023. Hari dharma juga diduga mengetahui bahwa surat pertanggungjawaban ( SPJ ) kegiatan Bimtek tersebut dibuat tanggal mundur, dimana Bimteknya dilaksanakan tahun 2023 tetapi SPJ nya dibuat tertanggal 2022.
Hal ini ditegaskan Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, Kamis 9 Januari 2025. Selain itu lanjut Suroto SH, Hari Dharma juga diduga mengetahui bahwa SPJ - SPJ yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif. "Hal ini sesuai dengan pengakuanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa berdasarkan laporan Kasubag Keuangan, Delly Mursanty, yang dipergunakan untuk keberangkatan Bimtek ke Medan, jumlahnya cuma 1 unit, tetapi di dalam SPJ yang ditandatanganinya jumlahnya tetap dibuat 2 unit. Begitu juga dengan SPJ - SPJ fiktif lainya diduga juga diketahui dan ditandatangani oleh Hari Dharma seperti SPJ pembayaran sewa gedung pertemuan dll," ujar Suroto SH.
Lebih lanjut diungkapkan Suroto, bukti dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi tersebut juga dapat dilihat dari Hari Dharma yang juga ikut iuran sejumlah Rp100.000.000, untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara ke Kas Daerah.
"Pada saat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, klien kami, Edo Rendra, terkejut karena yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan hanya 2 orang, yakni klien kami dan Samsinar. Sedangkan Hari Dharma tidak
ditetapkan sebagai Tersangka. Terhadap kondisi tersebut kemudian kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan meminta agar Hari Dharma juga ditetapkan sebagai Tersangka akan tetapi sampai saat ini, Hari dharma juga tidak kunjung ditetapkan sebagai Tersangka," ujarna
Menyikapi hal tersebut, rencananya dalam minggu ini kuasa hukum Edo Rendra akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) R.I untuk meminta KPK RI melakukans upervisi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Bimtek dan SPPD TA 2022 di BPBD Rokan Hilir sebagaimana hal ini diatur dalam Perpres Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami kuasa hukum juga akan menyurati Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau agar memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk memeriksa dan menetapkan Hari Dharma sebagai Tersangka, sehingga asas equality before the law atau persamaan dihadapan hukum benar - benar diterapkan dan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Bimtek dan SPPD TA 2022 di BPBD Rokan Hilir dapat diproses sesuai
hukum yang berlaku," ujarnya.***putra.