
jalanmerahtv.com, DONGGALA – Ko medi pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek rabat beton di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala meluruskan pemberitaan di salah satu media online yang menyebut proyek amburadul.
Kepada media ini Ko Medi mengatakan bahwa pekerjaan itu di lokasi medan yang cukup sulit, namun progres yang ada sudah 29 persen lebih sehingga perlu di acungi jempol.
Bahkan masyarakat saat ini sudah menikmati jalan tersebut menuju ibu kota kabupaten dan kecamatan. Masyarakat mengapresiasi langkah perusahaan yang begitu gigih membangun jalan meski di lokasi yang cukup sulit.
Terkait putus kontrak, dirinya sebenarnya tidak mau dengan putus kontrak itu.
“Saya kasih uang muka 25 persen, bila mana terjadi putus kontrakitu Askrindo mengkafer mengembalikan denda 5 persen sekitar 400 juta lebih. Itu di luar progres ke kita. Itu progres kemarin 29 persen,” katanya.
Dia menjelaskan proyek itu tidak bermasalah, mengingat pemerintah membayarkan sesuai dengan progress yang dikerjakan.
Sulitnya membangut rabat beton di Rio Pakava itu akibat medan yang cukup terjal lalu dibangun akhir 2024 pada saat musim penghujan.
“Setiap sore hujan, asal sudah jam 1 hujan begitu itu. Memang kita tidak mau putus kontrak, karena factor cuaca juga mau bagaimana ini,” katanya.
“Baru pekerjaan digunung, kalau di jalan rata (enak) baru pakai mobil, mobil molen ini, dengan kapasitas 3 kubig setengah. Bayangkan 1 kubig saja tempat beputarnya tidak bisa di lokasi. Satu molen terbalik, banyak kendala lah di sana. Banyak kendala di sana medan, jembatan, seperti itu kejadian-kejadian,” tambah Ko Medi.
Artinya progres 29 persen itu sudah sangat luas biasa di medan yang berat dan waktu yang ada.
Sehingga Pemda Donggala dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak harus memutus kontrak.
Saat ini masyarakat di wilayah itu sudah menikmati jalan rabat beton yang dibangun oleh Perusahaan CV. ALWALID MITRA INDONESIA.
Pihak perusahaan sudah bekerja sesuai aturan yang ada dan dipastikan tidak melanggar, karena direktur perusahaan paham betul soal aturan.
Mana ada temuan pada proyek yang dikerjakan 29 persen progren itu, pihaknya akan mengembalikan, sebagai bentuk komitmen dan kepatuhannya kepada aturan yang ada.
Kesimpulannya proyek itu tidak ada masalah jika sudah turun hasil Audit BPK RI, dia yakni tidak ada kerugian negara karena bekerja sesuai prosedur.***