Breaking Posts

6/trending/recent

Logo

Type Here to Get Search Results !

Iklan JM bs

Krem-dan-Kuning-Simpel-Sertifikat-Penghargaan-20231117-141715-0000

 

Diduga Lahan Diserobot Koperasi BBDM, Dua Kelompok Tani di Desa Tanjung Belit Akan Tempuh Jalur Hukum

Screenshot-2025-03-04-23-49-42-55-40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

jalanmerahtv.com, Siak Kecil - Koperasi Bukit Batu Darul Makmur  (BBDM) yang berada di Kecamatan Bukit Batu diduga menyerobot lahan Kelompok Tani (KT) Mekar Sari dan KT Bunga Tanjung yang terletak di Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil Kab. Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KT Desa Tanjung Belit SUSI, SH, MH melalui asistennya Afrizal kepada media, Selasa (04/03/2025) Dalam Perjanjian Kerjasama No: 02.04/SPK/001/V/2020 antara PT. Surya Dumai Agrindo (SDA ) dan Koperasi BBDM Tertulis bahwa Desa Tanjung Belit tidak tergabung dalam koalisi Koperasi BBDM, namun bertolak belakang dengan fakta dilapangan dima a Koperasi BBDM melakukan penggarapan/mengelola lahan hingga masuk dalam wilayah Desa Tanjung Belit.

"Permasalahan ini sebelumnya pada tahun 2022 silam telah dilakukan Rapat yang dihadiri oleh pihak Camat Bukit Batu, Kapolsek Siak Kecil, Danramil, Ketua Koperasi BBDM dan beberapa Kelompok Tani termasuk Kelompok Tani Desa Tanjung Belit.

Dan Pihak Koperasi BBDM berjanji untuk memverifikasi, dan menindaklanjuti batas wilayah HGU yang menggarap lahan di Desa Tanjung Belit, namun sangat kami sayangkan hingga saat ini belum ada kejelasan sedikitpun," ujar Afrizal.

Atas kelalaian pihak Koperasi BBDM yang merugikan dua Kelompok Tani di Desa Tanjung Belit ini Afrizal menambahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Saya meminta kepada Koperasi BBDM memikirkan nasib masyarakat Desa Tanjung Belit, tanpa mengedepankan ego untuk menang sendiri, dan disini saya tegaskan kami dua Kelompok Tani Mekar Sari dan KL Bunga Tanjung akan menggugat ke Pengadilan, untuk mendapatkan Hak yang sebagaimana mestinya, dan menyurati Kementerian Koperasi agar melakukan audit terhadap Koperasi BBDM ini," tegas Afrizal.

Terpisah Kuasa Hukum Koperasi BBDM Aksara Bone, SH, MH melalui surat tertulis membenarkan bahwa Koperasi BBDM melakukan pengolahan kelapa sawit dengan Pola KKPA dengan minta PT. Surya Dumai Agrindo dengan dasar hukum Surat Hak Guna Usaha (SHGU), dan berdasarkan pada peta bidang SHGU dimaksud tidak masuk wilayah kerja Desa Tanjung Belit," tulisnya.**

IKLAN DALAM POS