SOP Perlindungan Wartawan
www.jalanmerahtv.com•
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia
telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
•
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum
dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar
Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
•
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum
untuk wartawan www.jalanmerahtv.com yang menaati kode etik jurnalistik
dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat
memperoleh informasi;
•
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan www.jalanmerahtv.com
memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan
pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
•
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan www.jalanmerahtv.com
dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau
perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi
oleh pihak manapun;
• Karya jurnalisti www.jalanmerahtv.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
•
Wartawan www.jalanmerahtv.com yang ditugaskan khusus di wilayah
berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan
keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan
penugasannya;
• Dalam
penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan
www.jalanmerahtv.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan
dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan
sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga
dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
• Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
•
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan www.jalanmerahtv.com dapat menggunakan hak
tolak untuk melindungi sumber informasi;
•
Pemilik atau manajemen perusahaan pers www.jalanmerahtv.com dilarang
memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik
Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Redaksi www.jalanmerahtv.com
________________________________________
Peraturan Perusahaan Yang Mengatur Jenjang Karir Kewartawanan
www.jalanmerahtv.com
Media
Siber www.jalanmerahtv.com Mempunyai jenjang karir struktural .
Kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan. Status Urutan:
reporter, reporter senior, redaktur, redaktur senior, asisten redaktur
pelaksana, redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin
redaksi.
Jenjang karier fungsional. Seorang reporter dapat menerima yang berbeda tergantung dari kualifikasinya.
Jenjang karir fungsional dijalankan di perusahaan media www.jalanmerahtv.com
Sembilan
jenjang untuk seluruh pegawai. Jadi pangkat pegawai di perusahaan itu
adalah golongan 1, golongan 2, golongan 3 dan seterusnya hingga yang
tertinggi golongan 9.
Wartawan
yang baru saja diangkat menjadi pegawai tetap, dia akan berstatus
golongan 6, sedangkan yang tertinggi memiliki golongan 9. Kreteria
wartawan yang bisa naik pangkat dan persyaratan kenaikan pangkat bisa
diangkat sebagai berikut.
Golongan 6 (2 tahun).
Seorang
wakil yang baru diterima dan berstatus pegawai tetap berpangkat
golongan 6. Tugas persetujuan membuat laporan atau menulis setengah
jadi. Dia akan membahas hingga dua tahun dengan persyaratan tertentu
untuk lulus. Katakanlah misalnya, tahun pertama nilai prestasi harus
minimal AB, tahun kedua juga minimal AB. Perusahaan dapat membuat
persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Mereka
menjawab dari jumlah laporan, kualitas laporan, menerima berita dan
sebagainya. Jika lulus, pengumuman disetujui akan memenuhi persyaratan
untuk ikut ujian kenaikan level.
Ujian I (1 tahun).
Ujian
atau kadang-kadang disebut Magang. Wartawan terutama tentang teknik
yang bagus. Mereka juga membahas dalam hal manajemen, seperti bagaimana
membuat penugasan, mengarahkan lobi dan sebagainya. Tujuan akhir dari
ujian tingkat ini membuat wawancara dengan teknik menulis yang mumpuni
plus kemampuan manajamen tingkat menengah.
Syarat
kelulusan harus minimal dinilai AB dan persyaratan lain seperti
perencanaan berita, kepemimpinan mengatur reporter, kemampuan
mengendalikan konflik, dan sebagainya. Jika lulus, kabar yang
disampaikan akan naik pangkat Golongan 7.
Golongan 7 (2 tahun).
Orang
yang lulus golongan 7 harus memenuhi syarat yang lebih baik dalam hal
menerima, teknik peliputan, lobi dan sebagainya. Beberapa posisi di
perusahaan juga mensyaratkan golongan 7. Mereka sudah bertanggung jawab
mengatur halaman dan membawahi reporter. Tentu saja mereka mendapatkan
uang yang lebih tinggi dari golongan 6.
Bisa
saja seorang wartawan tidak memiliki jabatan redaktur, tapi dia bisa
punya golongan 7. Artikel lengkap tentang karya jurnalistik yang lebih
bagus, misalnya tulisan dengan laporan mendalam atau investigasi. Inilah
kelebihan dari meminjamkan fungsional, struktural naik.
Ujian II (1 tahun)
Pada
ujian yang berlangsung satu tahun ini, diterbitkan yang akan menuju
golongan 8 diberi ujian untuk menulis lebih canggih lagi. Jenis
penulisannya jauh lebih mendalam, berisifat investigasi, wawancara
ekslusif dan sebagainya. Mereka juga diberi ketrampilan manajerial yang
lebih tinggi lagi, seperti disetujui untuk mengelola biro di daerah dan
sebagainya. Jika lulus, maka pengumuman yang dikumpulkan akan naik
menjadi golongan 8.
Golongan 8
Golongan
ini merupakan golongan tertinggi dalam kenaikan pangkat reguler. Untuk
naik golongan 9, hanya satu dua orang saja yang dipilih. Dia akan
dipilih dari golongan 8 yang diselesaikan berprestasi. Ujian di bidang
manajemen lebih diutamakan, karena mereka yang akan naik golongan 9 akan
dicalonkan menjadi petinggi di perusahan tersebut, misalnya menjadi
wakil pemimpin redaksi atau pemimpin redaksi. Mereka yang lolos berdasar
pengamatan tim penilai, maka dia akan naik pangkat ke golongan 9 dengan
tugas manajerial yang lebih menonjol.
Golongan 9
Golongan tertinggi, Perannya sudah sangat menajerial tetapi tetap dengan kemampuan menulis paling mudah.
Demikian
kira-kira gambaran umum. Karena ini gambaran umum, maka belum ada
detail-rinci ujian yang harus dilakukan, tim penilai dan administrasi
redaksi yang sesuai.
Dengan
jenjang Fungsional ini, maka wartawan dapat memilih tetap menjadi
reporter tetapi dengan level golongan yang lebih tinggi. Jadi naik
pangkat dan bayar tidak harus menunggu menjadi pejabat di kantor media
tersebut.
www.jalanmerahtv.com
________________________________________
Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers
Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Pers sendiri keberadaannya dilindungi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan
pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan
Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab
sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka
untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan
etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi
dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini
yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interprentatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul
berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu
birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan.
Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas
informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak
jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
Hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi
yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi
wartawan dan atau perusahaan pers.
(Kode
Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers
Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan
Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai
Peraturan Dewan Pers)
www.jalanmerahtv.com